Cari Blog Ini

Senin, 14 Februari 2011

Arsitek dan Rumah Anda

Pernahkah Anda mendesain rumah sendiri? Atau Anda membeli rumah jadi dari pengembang? Tidak bisakah Anda melakukannya sendiri? Apa alasan yang paling tepat untuk membangun sendiri atau menggunakan jasa arsitek?


Rumah adalah kebutuhan dasar yang harus disediakan manusia agar ia bisa hidup layak. Semua keluarga normal akan mencoba sekuat tenaga untuk mempunyai rumah yang layak. Syukur-syukur bisa dibanggakan. Semua kepala keluarga akan bekerja sekeras mungkin untuk dapat menghidupi keluarganya. Kita diajarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar: sandang-pangan-papan. “Papan” ditaruh di akhir seakan menjadi penanda bahwa setelah kita memilikinya, hidup kita sudah lengkap. Selebihnya sebenarnya adalah kemewahan.
Di Indonesia, paling tidak di Jakarta, semua keahlian yang dibutuhkan untuk membangun rumah sudah tersedia. Itulah bedanya di kota dibandingkan di tempat lain. Juga ketersediaan material. Anda bisa merancang dan membangun sendiri rumah Anda, dengan bantuan tukang atau mandor. Bisa dengan mudah kita meniru yang ada di majalah atau yang terlihat di rumah tetangga kita.
Lalu mengapa kita masih perlu jasa arsitek?
Di Indonesia, secara tradisional ada peran-peran di masyarakat yang berfungsi seperti arsitek. Misalnya di Bali, ada yang disebut Undagi. Ia menempati posisi khusus di masyarakatnya karena punya pengetahuan lebih mengenai teknologi membangun, hubungan rumah dengan keseharian kita, bahkan dikaitkan dengan falsafah hidup dan agama yang dianut.
Di masyarakat kita pun ada profesi yang sejajar dengan arsitek. Dokter menempati tempat yang khusus di masyarakat kita. Apakah Anda akan membantah dokter bila ia mendiagnosa penyakit Anda? Risikonya cukup besar!
Arsitek, di Indonesia, dibekali pengalaman dan pengetahuan untuk melayani masyarakat. Bahkan sekarang ini arsitek akan diwajibkan untuk mempunyai sertifikat yang dikeluarkan asosiasi profesi yang gunanya untuk menjamin perlindungan masyarakat dan juga para arsiteknya. Arsitek termasuk dalam 8 profesi yang diakui pemerintah, setara dengan profesi Dokter, Apoteker, Akuntan, Dokter Hewan, Dokter Gigi, Psikolog, dan Pengacara.
IAI adalah sebuah asosiasi profesi yang diakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi 2002, IAI dapat mengeluarkan Sertifikat Arsitek sesuai dengan standar UIA, organisasi arsitek dunia. Di Batam dan Jakarta, untuk membangun diperlukan SIBP bila kita melalui prosedur pengajuan IMB. SIBP (Surat Ijin Bekerja Perencana) dikeluarkan oleh Pemda/Pemprov setempat. Di masa datang diharapkan semua kabupaten/kota di Indonesia dapat memberlakukan SIBP ini demi melindungi masyarakat dan kota agar tertata baik.
Anda akan perlu mempertimbangkan jasa profesional arsitek untuk rumah Anda, bila Anda berniat untuk merancang rumah Anda dengan penataan yang baik, sehat, efektif, dan sesuai peraturan kota agar ikut berkontribusi kepada lingkungan kota yang berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar